Samsat DKI Jakarta Tetap Buka Layanan di Hari Libur

ilustrasi

IKPI, Jakarta: Kabar terbaru dari Samsat DKI. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di akhir pekan bisa dengan leluasa dilakukan di hari Sabtu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga enam hari mulai Senin-Sabtu.

Jadwal dan jam operasional kantor Samsat DKI Jakarta untuk Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, sementara itu Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Menurut keterangan Pemprov DKI, langkah ini dilatarbelakangi banyaknya warga yang memilih waktu di akhir pekan untuk membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan ketentuan ini tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai 29 Desember 2023. (bl)

id_ID