IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Sabtu (9/9/2023), mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan disebut dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).
Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. Serta aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.
Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.
Layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)