KPK Telusuri Jumlah Fee Rafael Alun dari Wajib Pajak

Rafael Alun. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: KPK memeriksa 3 saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023). Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting dan Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (bl)

id_ID