Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Form

Foto Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Setiap orang maupun badan sebaiknya mengetahui cara lapor SPT tahunan badan atau perorangan. Seperti diketahui, pajak bukan hanya diberlakukan kepada perorangan atau individu saja. Pajak juga diberlakukan bagi badan usaha tertentu.

Baik individu maupun badan usaha wajib melaporkan pajak setiap tahunnya. Di mana umumnya disebut dengan SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan badan tentu berbeda dengan cara mengisi SPT perorangan atau individu. Meski begitu, cara lapor SPT tahunan badan cukup sederhana dan mudah untuk dilakukan.

Dikutip dari Merdeka.com, SPT tahunan badan sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lantas bagaimana cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang mudah dilakukan? Melansir dari berbagai sumber, Senin (7/11/2022), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Diperlukan

Penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan langkah cara pengisian SPT Tahunan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Badan:

1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Data-data pendukung seperti tersebut di bawah ini juga diperlukan:

*Rekening koran atau tabungan perusahaan.
*Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.
*SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
*Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
*Buku besar pendukung laporan keuangan.
*Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Adapun tahapan cara lapor SPT tahunan badan usaha melalui e-Form yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Isi profil wajib pajak

Cara lapor SPT tahunan badan usaha yang pertama adalah sebagai berikut:

*Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan,
*Buka database wajib pajak,
*Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP
dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2 Klik ‘Simpan’

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya, cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘Program’, buat ‘SPT Baru’
*Pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’
*pajak yang wajib diketahui berikut penjelasannya
*Fungsi Faktur Pajak yang Wajib Diketahui, Berikut Penjelasannya
wajib pajak telah laporkan spt tahunan per 19 april 2022
12,13 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 19 April 2022
april 2022 34000 wajib pajak ikut program pengungkapan sukarela
Per 7 April 2022, 34.000 Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

3. Membuka SPT

*Klik ‘program’
*Pilih ‘Buka SPT yang Ada’
*Pilih tahun pajak
*Pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’
*Klik ‘OK’

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam tahap ini, staf dari WP badan harus bersiap mengisi lampiran-lampiran. Dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara lapor SPT tahunan badan usaha sebagai berikut:

*Klik ‘SPT PPh’
*Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’
*Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’
*Isi akun-akun yang sesuai
*Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara lapor SPT tahunan badan usaha selanjutnya sebagai berikut ini,

*Klik ‘Baru’
*Isi data pemegang saham
*Klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya
*Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’
*Isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru
*Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar
*Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP
Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV
Cara lapor SPT tahunan badan usaha berikutnya sebagai berikut:

*Klik ‘SPT Tools’
*Lapor Data SPT ke KPP
*Akses direktori penyimpanan databases yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk windows 64 bit
*Klik ‘Tampilkan Data’
*Klik tahun pajak, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang atau lebih bayar
*Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan
(bl)

id_ID