Pemerintah Siapkan APBN sebagai Dana Cadangan Operasional PFII

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada tahun ini sejalan telah disahkannya payung hukum berupa undang-undang.

Dalam tahap awal pengembangannya, pemerintah memastikan sumber pendanaan tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari investor dan dukungan modal Danantara.

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun sejumlah aturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan mengatur mekanisme pendanaan, tata kelola, hingga operasional PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, investor akan menjadi pihak yang menyediakan pembiayaan utama untuk pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Danantara juga akan berpartisipasi melalui penyertaan modal pada tahap awal pengembangan.

“Jadi tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam kebutuhannya. Jumlahnya cukup besar, bukan dari APBN,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Menurutnya, APBN hanya disiapkan sebagai mekanisme cadangan apabila terdapat kebutuhan pembiayaan sementara selama proses operasional PFII berlangsung.

“Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi bukan semuanya APBN,” jelasnya.

Purbaya juga mengonfirmasi adanya dukungan permodalan dari Danantara. Namun, ia enggan mengungkap nilai investasi yang akan dikucurkan dan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Danantara.

“Ada, tapi Anda tanya Danantara saja. Angkanya jelas berapa, tapi bukan kewenangan saya untuk mengeluarkan angka itu,” katanya.

Ia menilai kebutuhan dukungan APBN nantinya tidak akan terlalu besar karena dana yang disiapkan Danantara diperkirakan sudah memadai untuk membiayai fase awal pembangunan PFII.

“Untuk penanganan pertama, iya (APBN siap). Tapi saya antisipasi tidak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini hanya untuk jaga-jaga,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan ketentuan mengenai kemungkinan penggunaan APBN memang dimasukkan dalam regulasi sebagai langkah antisipasi guna menjamin kelangsungan operasional PFII, terutama bagi institusi yang harus tetap independen, seperti lembaga peradilan.

Menurut Hekal, sumber modal utama tetap dirancang berasal dari Danantara dan investor. Namun, pemerintah menyediakan opsi pendanaan melalui APBN agar aktivitas PFII tidak terganggu jika terjadi kendala pada tahap pengembangan.

“Kita bikin ruang permodalan awal, sementara rencananya dari Danantara. Tetapi kita juga buka ruang pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Karena hakim harus independen, jangan sampai tidak digaji,” kata Hekal.

Ia menegaskan bahwa penggunaan APBN bukan ditujukan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan semata-mata sebagai instrumen penyangga agar operasional pusat finansial internasional tersebut tetap berjalan.

“Ini bukan untuk melakukan investasi. Tujuannya menjaga operasional jangan sampai berhenti,” katanya. (ds)

id_ID