Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Jika sesuai jadwal, beleid tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026), yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut telah difinalisasi dalam bentuk 10 bab yang memuat 73 pasal.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” katanya dalam rapat tersebut, Senin (20/7).

Usai penyampaian laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU serta penyampaian pendapat akhir mini fraksi.

Delapan fraksi di Komisi XI, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan RUU PFII.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

“Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun yang disetjui peserta rapat.

Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap hasil pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, pembentukan PFII diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas pilihan instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan arus investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI,” imbuh Purbaya. (ds)

id_ID