Tiga Anggota IKPI Susun Call for Papers Kemenkeu 2026, Angkat Konsep Tax Intelligence Pasca-Coretax

IKPI, Jakarta: Tiga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yakni Ridwan Gani, Susanti, dan Novita Rachman, tengah menyusun paper untuk Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 dengan mengangkat tema pengembangan administrasi perpajakan Indonesia pasca implementasi Coretax.

Paper yang disusun di bawah bimbingan dosen Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Universitas Trisakti, Vinola Herawaty, tersebut berjudul “Beyond Coretax: An Integrated Tax Intelligence Framework for Reducing Indonesia’s Tax Gap.”

Susanti menjelaskan, penelitian tersebut menawarkan sebuah framework pengembangan administrasi perpajakan menuju ekosistem tax intelligence yang mengintegrasikan data lintas sumber, analisis risiko, risk scoring, serta tata kelola data yang lebih terintegrasi.

Framework tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan sistem administrasi perpajakan untuk membantu menekan tax gap di Indonesia.

Untuk memperkuat penelitian kualitatif, tim peneliti melibatkan 18 narasumber ahli yang berasal dari empat kelompok profesi, yakni auditor, praktisi korporasi/FAT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan konsultan pajak.

Menurut Susanti, sebagian besar narasumber merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan.

Masukan dari para narasumber diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan secara daring. Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam menguji sekaligus menyempurnakan framework yang dikembangkan agar lebih implementatif dan relevan dengan kebutuhan administrasi perpajakan modern.

Atas partisipasi para narasumber kata Susanti, tim penulis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Menurutnya, kesediaan para ahli meluangkan waktu, berbagi pengalaman, serta memberikan berbagai masukan konstruktif menjadi kontribusi yang sangat berharga bagi penyempurnaan penelitian.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber, khususnya rekan-rekan anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia, serta para auditor, praktisi korporasi/FAT, dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah berkenan berbagi pandangan dan pengalaman. Masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan paper ini dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Susanti. (bl)

id_ID