BPK Catat Hanya 36 Wajib Pajak Nikmati Tax Holiday Rp 7,26 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday mencapai Rp 7,26 triliun pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2024.

Insentif tersebut menjadi fasilitas PPh badan dengan nilai terbesar dibandingkan berbagai insentif perpajakan lainnya.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 (Audited). Laporan tersebut menunjukkan tax holiday masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha.

Berdasarkan data pemanfaatan fasilitas PPh badan Tahun Pajak 2024 per 31 Desember 2025, fasilitas tax holiday dimanfaatkan oleh 36 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 7,26 triliun.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan Tahun Pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp 7,06 triliun, meski meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya turun dari 42 wajib pajak menjadi 36 wajib pajak.

“Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

Selain tax holiday, fasilitas dengan nilai terbesar berikutnya adalah pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial yang mencapai Rp 6,31 triliun dan dimanfaatkan oleh dua wajib pajak.

Selanjutnya, penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka memberikan manfaat senilai Rp 4,76 triliun kepada 51 wajib pajak.

Sementara itu, fasilitas tax allowance dimanfaatkan oleh 42 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 672,32 miliar. Adapun tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimanfaatkan lima wajib pajak dengan nilai Rp 66,38 miliar.

LKPP juga mencatat nilai pemanfaatan super tax deduction vokasi sebesar Rp 13,47 miliar oleh 39 wajib pajak, investment allowance sebesar Rp 11,66 miliar oleh dua wajib pajak, tax allowance di KEK sebesar Rp 7,89 miliar oleh tiga wajib pajak, serta super tax deduction litbang sebesar Rp 2,74 miliar yang dimanfaatkan oleh satu wajib pajak.

Di sisi lain, data permohonan fasilitas menunjukkan minat terhadap tax holiday masih relatif tinggi meski mulai melandai.

Sepanjang 2025 terdapat 53 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday, turun dibandingkan 62 wajib pajak pada 2024, namun masih jauh lebih tinggi dibandingkan 19 wajib pajak pada 2023.

Permohonan tax allowance juga menurun menjadi 15 wajib pajak pada 2025 dari 30 wajib pajak pada tahun sebelumnya.

Permohonan tax holiday di KEK turun dari 43 menjadi 37 wajib pajak, sedangkan super tax deduction vokasi berkurang dari 38 menjadi 23 wajib pajak. Adapun permohonan super tax deduction litbang turun dari 9 menjadi 5 wajib pajak.

Dalam catatan LKPP, pemerintah menjelaskan bahwa data permohonan tersebut berasal dari pengajuan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah memperoleh persetujuan.

Sementara itu, data pemanfaatan diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan serta laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing fasilitas. (ds)

id_ID