BPK Soroti Piutang Pajak Terus Naik, Penagihan DJP Dinilai Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tren kenaikan piutang perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga tahun terakhir.

Kenaikan tersebut dinilai tidak terlepas dari belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, saldo piutang perpajakan meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada akhir 2025, nilainya kembali bertambah menjadi Rp 75,33 triliun.

Sepanjang 2025, DJP membukukan penambahan piutang sebesar Rp108,71 triliun. Di sisi lain, pengurangan piutang tercatat mencapai Rp 98,50 triliun. Meski demikian, nilai piutang secara keseluruhan tetap mengalami kenaikan hingga akhir tahun.

BPK juga mencatat terdapat piutang perpajakan senilai Rp 5,18 triliun yang telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan pada 2025.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,93 triliun yang dihapusbukukan sehingga masih tersisa Rp 3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang belum dihapuskan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa penghapusbukuan piutang pajak dilakukan ketika seluruh upaya penagihan tidak berhasil hingga hak negara untuk melakukan penagihan berakhir karena kedaluwarsa.

“Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan pada 2025 hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

Dalam proses penagihan, DJP menerapkan tahapan mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah jatuh tempo.

Pada 2025, penerbitan surat teguran telah dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax dan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat elektronik serta dashboard wajib pajak.

Apabila tunggakan tetap belum dibayar, proses penagihan dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN).

Meski demikian, pemeriksaan BPK menemukan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan penagihan tersebut. Berdasarkan pengujian terhadap sampel kasus, sejumlah tahapan penagihan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK. (ds)

id_ID