Darmin Dorong DJP Berani Buka Data Pajak, Kritik Publik Justru Menyehatkan

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas keterbukaan informasi perpajakan melalui publikasi data agregat.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong perbaikan tata kelola administrasi perpajakan tanpa mengorbankan kerahasiaan data wajib pajak.

Dalam pandangannya, pengelolaan sistem perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan masyarakat dapat diperkuat melalui akses terhadap data yang telah disajikan secara kelompok atau sektoral.

“Saya gak ngomong mengenai teknis perpajakan. Saya tadi mendengar beberapa kali bahwa kita tidak bekerja sendiri, betul sekali,” ujar Darmin dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, dikutip Kamis (16/7).

Darmin menjelaskan, keterbukaan yang dimaksud bukan berarti membuka informasi wajib pajak secara individual. Menurutnya, data yang dipublikasikan cukup berupa data agregat berdasarkan kelompok atau sektor usaha sehingga tetap sejalan dengan ketentuan kerahasiaan perpajakan.

“Tapi ada nilai dari tidak bekerja sendiri. Yang mungkin secara psikologis kita gak begitu senang. Apa itu? Buka data. Jadi harus ada publikasi, karena data individual itu memang rahasia. Tapi data menurut kelompok itu tidak ada rahasianya sama sekali,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut sudah lama diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meski identitas responden tetap dilindungi, BPS secara rutin merilis data statistik yang kemudian dimanfaatkan akademisi, peneliti, maupun pelaku usaha sebagai bahan analisis.

“Undang-undang mengenai BPS itu juga sama ada rahasianya kalau individual. Tapi dia setiap hari mengeluarkan data, sehingga orang menganalisis,” katanya.

Menurut Darmin, apabila DJP secara konsisten membuka data agregat, kalangan akademisi akan memiliki ruang lebih luas untuk melakukan riset di bidang perpajakan maupun kepabeanan.

Hasil penelitian tersebut diyakini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Ia juga mengakui bahwa transparansi berpotensi memunculkan sorotan terhadap kinerja otoritas pajak apabila terdapat anomali dalam data. Namun, kondisi tersebut justru harus dipandang sebagai mekanisme evaluasi yang sehat.

“Memang bisa dipermalukan juga kita kalau kita gak benar. Artinya kalau dilihat loh ini kelompok yang ini kok rasionya kecil sekali. Ini ada yang gak beres ini,” katanya.

Darmin menambahkan, prinsip keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama di pasar modal melalui mekanisme disclosure. Menurutnya, filosofi serupa layak diterapkan dalam administrasi perpajakan agar kualitas pelayanan dan pengawasan terus meningkat.

“Jadi pasar modal ya kalau di sektor keuangan, kalau bank itu kan prudensial gitu, tapi kalau pasar modal itu adalah disclosure, buka. Kira-kira filosofinya disitu,” jelasnya.

Dengan semakin terbukanya data agregat, masyarakat, analis, akademisi, hingga media dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap kinerja DJP.

Ia meyakini masukan dari berbagai pihak akan membantu otoritas pajak melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

“Buka kemudian biarkan mahasiswa, biarkan analis, biarkan wartawan mengkomentari kita. Pasti kita akan memperbaiki diri,” terang Darmin. (ds)

id_ID