Tarif Pendaftaran Merek Melonjak 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, biaya pengajuan merek bagi pemohon umum mengalami kenaikan lebih dari 50%.
Perubahan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas oleh pemohon umum kini menjadi Rp 2,8 juta per kelas.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 1,8 juta per kelas. Dengan demikian, tarif baru tersebut meningkat sekitar 55,6%.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah tarif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya permohonan pendaftaran merek untuk UMKM tetap sebesar Rp 500.000 per kelas.

Selain pendaftaran merek, pemerintah juga menyesuaikan tarif sejumlah layanan lainnya.

Untuk permohonan perpanjangan masa pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir, tarif bagi pemohon umum naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta per kelas.

Sementara itu, tarif perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa pelindungan berakhir meningkat dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7 juta per kelas, atau naik sekitar 55,6%.

Penyesuaian juga berlaku untuk layanan penyelesaian sengketa merek.

Tarif pengajuan keberatan atas permohonan merek naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Adapun tarif permohonan banding merek meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta. (ds)

id_ID