Ekonomi Digital RI Capai Rp 1.654 Triliun, DPR Soroti Pajaknya Masih Minim

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mendorong pemerintah mempercepat pengembangan pelaku usaha digital di Indonesia.

Menurutnya, transformasi digital tidak boleh hanya menghasilkan lebih banyak konsumen, tetapi juga harus menciptakan lebih banyak pelaku usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Amin mengatakan, peningkatan jumlah wirausaha digital akan memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas basis penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Berdasarkan hasil riset NEXT Indonesia Center, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia selama beberapa tahun terakhir lebih banyak ditopang oleh meningkatnya jumlah masyarakat yang berbelanja secara daring dibandingkan bertambahnya pelaku usaha digital.

Kondisi tersebut menunjukkan Indonesia masih lebih dominan menjadi pasar dibandingkan sebagai pemain utama dalam ekonomi digital.

“Ini tantangan besar bagi pemerintah. Transformasi digital seharusnya tidak hanya melahirkan lebih banyak konsumen, tetapi juga mendorong lahirnya pelaku usaha digital yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing nasional,” ujar Amin dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).

Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, Amin menyebut jumlah masyarakat yang berbelanja secara daring meningkat signifikan dari 14,9 juta orang pada 2019 menjadi 54 juta orang pada 2025.

Sementara itu, jumlah penjual daring hanya naik dari 5,9 juta menjadi 9,7 juta orang dan cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, peningkatan jumlah pelaku usaha digital akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan hanya bertambahnya konsumen.

Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, perkembangan kewirausahaan digital juga dinilai mampu memperluas lapangan usaha, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta memperbesar basis perpajakan nasional.

Amin juga menyoroti besarnya potensi ekonomi digital Indonesia.

Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp 1.654 triliun pada 2025. Nilai tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Meski demikian, besarnya nilai ekonomi digital tersebut dinilai belum tercermin dalam penerimaan negara.

Berdasarkan data pemerintah, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sepanjang 2020 hingga 30 November 2025 baru mencapai sekitar Rp 44,55 triliun atau rata-rata sedikit di atas Rp 7 triliun per tahun.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat digali. Oleh karena itu, ekonomi digital harus menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ekonomi digital semestinya dimanfaatkan untuk bekerja, berwirausaha, memperluas pasar, dan menciptakan nilai tambah. Pemerintah perlu bergerak cepat memperkuat pelaku usaha digital,” tegas Amin.

Ia menambahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya tensi geopolitik, serta ruang fiskal yang semakin terbatas, penguatan ekonomi domestik menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

Oleh karena itu, pemerintah didorong memperkuat ekosistem kewirausahaan digital, terutama bagi masyarakat yang sedang menuju kelas menengah.

Menurut Amin, kebijakan digital ke depan tidak cukup hanya berfokus pada perluasan akses internet. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu membangun usaha, memperluas pasar, dan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan. (ds)

id_ID