PMK 44/2026 Izinkan Anggota Keluarga Jadi Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, anggota keluarga kini dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa harus memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan sebagaimana dipersyaratkan bagi Konsultan Pajak maupun pihak lain.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi Konsultan Pajak, pihak lain, dan keluarga.

Berbeda dengan Konsultan Pajak dan pihak lain yang wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota keluarga.

Meski demikian, penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tetap harus memenuhi ketentuan administrasi. Dalam Surat Kuasa Khusus, wajib pajak harus melampirkan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga dengan penerima kuasa.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa bukti hubungan keluarga dapat berupa salinan Kartu Keluarga apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga yang sama. Apabila tidak berada dalam satu Kartu Keluarga, hubungan keluarga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pemberi kuasa.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa juga tetap wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka harus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, menjunjung tinggi integritas, serta tidak melakukan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun telah menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak. Penunjukan kuasa hanya memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama wajib pajak, tanpa mengalihkan tanggung jawab hukumnya. (bl)

 

id_ID