IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan skema insentif perpajakan untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan dirancang secara agresif demi menarik investasi.
Seluruh kebijakan tetap harus mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang telah menjadi standar perpajakan internasional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan pemerintah tengah memformulasikan desain insentif yang mampu meningkatkan daya saing PFII tanpa melanggar komitmen global di bidang perpajakan.
“Prinsipnya kita juga harus comply dengan standar internasional. Global minimum tax itu tetap harus kita patuhi,” ujar Herman di Kompleks DPR RI, dikutip Kamis (9/7).
Menurut Herman, pemerintah tidak ingin terjebak dalam praktik race to the bottom, yakni persaingan antarnegara yang berlomba-lomba memangkas tarif pajak demi menarik investor. Langkah tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah banyak negara menyepakati penerapan GMT.
“Enggak bisa semua dibuat mentok. Nanti pasti ada protes dari negara lain. Karena itu, kita harus tetap mengikuti aturan global minimum tax,” katanya.
Meski ruang pemberian insentif menjadi lebih terbatas, Herman memastikan pemerintah tetap menyiapkan berbagai fasilitas agar PFII mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Ia mengatakan bentuk insentif yang akan diberikan masih dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
“Intinya kita harus bisa bersaing dengan financial center yang lain. Detail insentifnya masih disusun bersama DPR,” katanya.
Herman menjelaskan pembahasan RUU PFII saat ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan dengan DPR sehingga berbagai ketentuan di dalamnya masih sangat mungkin berubah.
Menurut dia, perubahan substansi dapat terjadi seiring pembahasan bersama DPR maupun masukan yang diperoleh dari rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain membahas insentif, pemerintah juga belum memutuskan lokasi kawasan PFII. Dalam rancangan undang-undang, kawasan tersebut hanya disebut akan berada di wilayah Indonesia tanpa menunjuk daerah tertentu.
“Di undang-undang tidak ditentukan tempatnya di mana. Intinya nanti berada di Indonesia,” ujar Herman.
Ia menambahkan, kawasan PFII nantinya akan menerapkan standar internasional yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik pencucian uang maupun pengalihan aset secara ilegal.
Setiap pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut wajib memenuhi persyaratan regulator internasional.
“Financial center itu ketat. Harus tunduk pada regulator internasional. Screening-nya juga harus ketat karena kita mengikuti global standard,” katanya.
Dalam jangka panjang, pemerintah berharap PFII dapat menjadi pusat penghimpunan pendanaan bagi proyek-proyek strategis nasional.
Menurut Herman, Indonesia membutuhkan pusat keuangan yang mampu menarik investasi jangka panjang dengan tata kelola yang memenuhi praktik internasional.
Herman menambahkan pemerintah masih menyusun konsep akhir pengembangan PFII. Pada tahap awal, fokus pemerintah adalah membangun satu kawasan yang dapat beroperasi secara efektif sebelum dikembangkan lebih lanjut. (ds)
