IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan agar warga negara asing (WNA) dapat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketentuan tersebut dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya membangun pusat keuangan berstandar internasional.
Dalam draf RUU PFII, susunan Pengadilan PFII terdiri atas ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan jurusita.
Ketua Pengadilan merupakan Hakim Agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakim diangkat oleh Presiden.
Hakim tersebut terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Yang menarik, hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing,” bunyi Pasal 25 ayat (5), dikutip Selasa (7/7).
RUU juga mengatur bahwa hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Untuk dapat menduduki posisi tersebut, calon hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, hingga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, calon hakim ad hoc diwajibkan memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum teknologi, sengketa internasional, arbitrase, maupun bidang lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan PFII.
Mereka juga harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan.
Kehadiran hakim asing dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola penyelesaian sengketa di kawasan financial center dengan praktik internasional.
Draf RUU PFII juga mengatur bahwa hakim Pengadilan PFII wajib mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar hukum internasional dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu, Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa yang menjadi kewenangannya.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan PFII diberikan kewenangan yang cukup luas.
Selain mengawasi jalannya peradilan, Ketua Pengadilan juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang menjalankan praktik hukum di hadapan Pengadilan PFII.
Ketua Pengadilan juga berwenang menetapkan strategi, kebijakan, tata kelola organisasi, hingga anggaran Pengadilan PFII. (ds)
