IKPI, Jakarta: Nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri melalui sistem Coretax DJP melonjak menjadi Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keterbukaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Data yang dipaparkan DJP menunjukkan nilai kurang bayar tersebut meningkat sekitar 81,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 5,05 triliun.
Pada saat yang sama, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang disampaikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui Coretax DJP juga mencapai 3,39 juta, atau naik sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.
DJP menilai peningkatan nilai kurang bayar tidak dipandang sebagai indikasi memburuknya kepatuhan, melainkan menunjukkan semakin baiknya keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya,” dikutip dari situs DJP, Minggu (5/7).
Tidak hanya itu, capaian tersebut juga tidak terlepas dari berbagai langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan perpajakan aparatur negara, termasuk dukungan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.
Hal tersebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.
Literasi perpajakan di kalangan aparatur negara dinilai masih perlu diperkuat, seiring dengan kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi untuk mendukung transformasi digital perpajakan.
Dalam pertemuan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, kedua kementerian juga membahas sejumlah langkah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak.
Di antaranya dengan mengusulkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax DJP menjadi bagian dari kurikulum Corporate University kementerian dan lembaga.
Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pemanfaatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pelayanan publik.
Status kepatuhan perpajakan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu unsur pendukung dalam berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu. (ds)
