IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong konsultan pajak untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas kompetensi agar tidak hanya dikenal sebagai ahli di bidang perpajakan, tetapi juga mampu berperan sebagai penasihat bisnis yang memberikan solusi komprehensif bagi wajib pajak.
Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Vaudy, dunia perpajakan saat ini berkembang sangat cepat seiring perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan transparansi global, serta digitalisasi administrasi perpajakan. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri.
“Konsultan pajak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pelaksana teknis. Kita adalah mitra strategis negara dan wajib pajak, sekaligus pilar penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara yang berkeadilan. Karena itu, bargaining power, kredibilitas, dan kompetensi harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Vaudy menjelaskan, tantangan yang dihadapi dunia usaha saat ini tidak lagi terbatas pada aspek kepatuhan perpajakan. Persoalan yang dihadapi wajib pajak juga mencakup hukum korporasi, penilaian aset, tata kelola perusahaan, hingga mitigasi risiko bisnis.
Karena itu, menurutnya, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang lebih luas dan bernilai tambah bagi klien.
“Dengan kompetensi yang semakin lengkap, konsultan pajak IKPI tidak hanya akan dikenal tangguh dalam urusan tax compliance, tetapi juga mampu bertindak sebagai penasihat bisnis yang andal dan memberikan solusi secara menyeluruh,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, IKPI telah menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi bagi anggota. Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang membuka kesempatan bagi anggota melanjutkan pendidikan formal mulai dari jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3).
Selain itu, IKPI juga mengembangkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga pengalaman praktik dan pelatihan profesional yang dimiliki anggota dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.
Tak hanya itu, IKPI membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi profesi untuk membuka peluang bagi anggota memperoleh sertifikasi kompetensi di bidang lain yang mendukung profesi konsultan pajak.
Menurut Vaudy, sinergi lintas profesi menjadi kebutuhan karena dunia usaha membutuhkan pendamping yang mampu memberikan solusi secara menyeluruh, bukan hanya terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan seluruh program tersebut merupakan investasi Pengurus Pusat IKPI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia organisasi. Namun, keberhasilannya memerlukan partisipasi aktif seluruh anggota.
“Saya mengajak seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan pernah berhenti belajar. Mari kita tingkatkan kualitas diri agar profesi konsultan pajak semakin dipercaya, dihormati, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia usaha maupun negara,” tegasnya.
Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang diikuti sekitar 120 anggota dengan mengangkat tema “Yuk Dalami PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”(bl)
