RUU Financial Center Tak Hanya Tawarkan Insentif, Tapi Juga Ada Pengadilan Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia alias Financial Center.

Pengadilan khusus tersebut disiapkan untuk menangani sengketa bisnis di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberadaan pengadilan khusus menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pusat keuangan internasional yang memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing dengan berbagai financial hub dunia.

Dalam draf RUU, Pengadilan PFII akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Pemerintah menilai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

Selain membentuk pengadilan khusus, pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang dinilai telah terbukti meningkatkan efisiensi serta kepastian dalam aktivitas bisnis lintas negara.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global.

“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7).

Penyusunan ketentuan mengenai penerapan prinsip hukum komersial internasional tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar tetap selaras dengan sistem hukum nasional.

Pembentukan Pengadilan PFII merupakan bagian dari keseluruhan desain kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, RUU juga mengatur pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah berharap keberadaan kerangka kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” pungkas Purbaya. (ds)

id_ID