IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dinilai tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga memicu keluarnya aliran dana (capital flight) ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut John, salah satu modus yang kerap digunakan adalah melibatkan perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah.
Dalam skema tersebut, barang dari Indonesia dikirim langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), tetapi transaksi penagihan dilakukan melalui perusahaan perantara di luar negeri. Akibatnya, sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan tersebut dan tidak tercatat sebagai penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia.
“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang. Yang kedua terjadi capital flight. Uang yang seharusnya berada di Indonesia justru berpindah ke negara low tax jurisdiction,” kata John.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut membuat sebagian nilai tambah yang seharusnya menjadi basis pemajakan di Indonesia justru dinikmati di negara lain. Jika berlangsung secara masif, kondisi itu berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan.
John menambahkan, praktik under invoicing sebenarnya bukan fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama, meski belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam pembahasan mengenai kebocoran penerimaan negara.
Mengutip hasil kajian World Bank, ia menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap berbagai praktik yang menggerus basis pajak.
Karena itu, John mendorong penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi transaksi perdagangan internasional, termasuk mendeteksi pola transaksi yang melibatkan perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah.
“Kalau praktik seperti ini bisa dimitigasi dengan baik, penerimaan negara akan lebih optimal dan keberlanjutan pembangunan nasional juga akan semakin terjaga,” ujarnya. (bl)
