IKPI, Jakarta Utara: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian serius kalangan konsultan pajak. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi baru tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar seminar bertema “Era Baru PPh Final UMKM untuk Orang Pribadi dan Badan Usaha sesuai PP 20 Tahun 2026” di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2026).
Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami secara mendalam oleh konsultan pajak maupun pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan regulasi selalu menghadirkan tantangan sekaligus kebutuhan untuk menyesuaikan diri. Karena itu, kami menghadirkan seminar ini agar anggota IKPI dan peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026,” ujar Franky.
Dalam seminar tersebut, Sapto Windi Argo mengulas berbagai perubahan yang dibawa PP 20 Tahun 2026 terkait PPh Final UMKM. Materi yang disampaikan antara lain menyangkut pengaturan subjek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final, perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, serta berbagai ketentuan yang perlu dicermati dalam penerapannya.
Pembahasan juga menyoroti sejumlah konsekuensi yang muncul dari aturan baru tersebut, termasuk pentingnya memahami batasan dan persyaratan agar wajib pajak tidak keliru dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
Selain membahas PP 20 Tahun 2026, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan (Pendul) yang disampaikan oleh Erik Eneddy. Materi ini menjadi perhatian peserta karena berkaitan dengan upaya percepatan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi aturan baru tersebut di lapangan. Sejumlah peserta juga meminta penjelasan terkait dampak perubahan regulasi terhadap wajib pajak yang selama ini memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Melalui kegiatan tersebut, Franky berharap para konsultan pajak dapat memahami perubahan kebijakan secara lebih mendalam sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)
