IKPI Kabupaten Tangerang Kupas PP 20/2026 hingga Permenkum 49/2025

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang mengupas sejumlah regulasi terbaru dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang diikuti sebanyak 120 peserta dan panitia tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hingga kewajiban laporan tahunan perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengatakan pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi para konsultan pajak agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak harus terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Forum PPL ini menjadi sarana penting untuk memperbarui pengetahuan dan menjaga profesionalisme anggota,” ujar Dhaniel saat membuka acara.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut juga dihadiri 23 peserta dari cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan tingginya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap berbagai ketentuan baru yang berdampak pada praktik perpajakan dan kepatuhan korporasi.

Dalam pembahasan PP 20 Tahun 2026, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting, antara lain penegasan bahwa suap dan gratifikasi bukan merupakan biaya fiskal, penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet untuk mencegah pemecahan usaha, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.

Sementara itu, PMK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan perseroan menyampaikan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, perkembangan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga laporan pengawasan dewan komisaris.

Dhaniel berharap melalui kegiatan PPL, anggota IKPI dapat terus memperkuat kompetensi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID