IKPI, Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga mencapai Rp 6 triliun setiap tahun.
Potensi tersebut muncul apabila dana operasional yang diterima pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, mengatakan besarnya penerimaan pajak yang bisa diperoleh pemerintah sangat bergantung pada porsi anggaran yang dialokasikan untuk biaya operasional serta status perpajakannya.
Ia menjelaskan, pagu anggaran MBG pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 170 triliun hingga Rp 180 triliun. Jika sekitar 10% hingga 15% dari anggaran tersebut digunakan sebagai insentif operasional bagi pengelola dapur atau SPPG, maka nilai dana yang berpotensi dikenakan pajak mencapai Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.
Menurut Rizal, apabila dana tersebut dipandang sebagai kompensasi atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka penerimaan negara dari PPh Badan dapat mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun.
“Nilai tersebut masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung struktur badan usaha, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan,” ujar Rizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6).
Ia menilai perdebatan mengenai perpajakan dalam program MBG seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi potensi tambahan penerimaan negara. Aspek yang lebih penting, menurutnya, adalah terciptanya kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Rizal mengingatkan bahwa apabila pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional dibebaskan dari kewajiban pajak melalui skema hibah, hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka peluang praktik penghindaran pajak di sektor lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas desain kebijakan MBG dengan membedakan secara tegas antara bantuan sosial atau hibah murni dengan pembayaran yang diberikan atas aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan.
Menurut Rizal, kejelasan batasan tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan adanya risiko berkurangnya potensi penerimaan pajak dari sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa salah satu perhatian DJP berkaitan dengan surat edaran yang pernah diterbitkan oleh pimpinan sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.
Menurut Bimo, setiap penentuan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BGN sebelumnya sempat mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur SPPG diperlakukan sebagai bantuan atau hibah sehingga terbebas dari kewajiban pajak.
Namun berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, DJP menegaskan bahwa dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan. Alasannya, dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” kata Bimo. (ds)
