Target Pajak Naik 58,76% dalam Lima Tahun, DJP Benahi Organisasi dan SDM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penguatan organisasi untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia pada fungsi-fungsi utama perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa peningkatan target penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir menuntut lembaganya melakukan penyesuaian organisasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, target penerimaan yang diemban DJP saat ini meningkat signifikan dibanding lima tahun sebelumnya.

Bimo menyebut target penerimaan pajak telah bertambah Rp 872,6 triliun atau sekitar 58,76% dalam kurun lima tahun terakhir.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP memperbesar porsi pegawai yang bertugas pada bidang pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.

Langkah ini dilakukan agar kapasitas organisasi semakin kuat dalam mengawal penerimaan negara.

“Untuk itu kami harus terus menata SDM kami memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, fungsi pengawasan, fungsi penerimaan, fungsi pemeriksaan, dan tentu fungsi pelayanan perpajakan sebagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Bimo menilai DJP sebagai institusi yang besar dan kompleks sehingga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah, baik di tingkat global maupun nasional.

Oleh karena itu, fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi menjadi faktor penting dalam menjalankan tugas pengumpulan penerimaan negara.

“Kami harus selalu adaptif, selalu agil untuk menghadapi dinamika perekonomian global maupun dinamika perekonomian domestik,” katanya.

Saat ini, DJP memiliki jaringan kerja yang luas di seluruh Indonesia. Struktur organisasinya mencakup 34 kantor wilayah, 352 kantor pelayanan pajak, 204 kantor penyuluhan perpajakan, serta empat unit pelaksana teknis yang menjangkau berbagai daerah hingga tingkat kecamatan.

Dari aspek sumber daya manusia, DJP didukung oleh 43.453 pegawai. Mayoritas pegawai, sekitar 66,72%, memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan pascasarjana.

Sementara itu, lebih dari separuh pegawai berada pada rentang usia produktif 25 hingga 40 tahun, yakni sebanyak 23.997 orang atau 55,25% dari total tenaga kerja.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa 21.043 pegawai atau sekitar 54,34 persen dari total SDM DJP saat ini ditempatkan pada fungsi inti organisasi.

Mereka terdiri atas 11.580 account representative (AR) yang menangani pelayanan dan pengawasan wajib pajak, 11.349 pejabat fungsional, serta 672 penelaah keberatan.

Ia juga menyebutkan bahwa konsentrasi pegawai terbesar berada di wilayah Jakarta. Penempatan tersebut disesuaikan dengan tingginya beban kerja dan target penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab unit-unit DJP di ibu kota. (ds)

id_ID