Kemenkeu Siapkan Penguatan Regulasi dan Pengawasan Profesi Keuangan

Screenshot

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan profesi keuangan sebagai salah satu fokus program kerja pada 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola profesi keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal itu saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Menurut Herman, penguatan pembinaan profesi keuangan akan ditempuh melalui penyempurnaan regulasi serta penguatan dasar hukum pengawasan guna memastikan kualitas jasa profesi keuangan dan perlindungan publik tetap terjaga.

“Penguatan pembinaan profesi keuangan dilakukan melalui penguatan regulasi profesi keuangan untuk memastikan hukum, tata kelola, dan perlindungan publik,” ujar Herman dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, DJSPSK mengungkapkan bahwa pada 2027 pihaknya akan menyusun revisi sejumlah peraturan terkait profesi keuangan. Selain itu, DJSPSK juga menyiapkan pengaturan terhadap profesi baru yang berkembang, termasuk profesi yang berkaitan dengan assurance atas laporan keberlanjutan (sustainability reporting).

Di sisi pengawasan, DJSPSK akan menyempurnakan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan tersebut akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menentukan objek pengawasan sehingga dapat menjaga kualitas jasa dan melindungi kepentingan publik.

Selain penguatan regulasi dan pengawasan, DJSPSK juga melanjutkan transformasi digital melalui penyempurnaan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Sistem tersebut akan mengintegrasikan layanan profesi keuangan mulai dari perizinan, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan dalam satu platform yang terhubung.

Herman mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sehingga menjadi lebih cepat, transparan, terdokumentasi dengan baik, dan mudah dipantau.

Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, DJSPSK telah melaksanakan berbagai program penguatan profesi keuangan, antara lain pembinaan dan pengembangan profesi keuangan, penyempurnaan digitalisasi pembinaan dan pengawasan melalui SIPK, serta penguatan peran profesi keuangan Indonesia di tingkat global.

Hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencatat nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Capaian tersebut menjadi modal bagi direktorat jenderal yang baru dibentuk pada pertengahan 2025 itu untuk melanjutkan berbagai agenda penguatan sektor keuangan nasional. (bl)

id_ID