Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

Screenshot

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah komisi membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan serta mendengarkan paparan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan sejak pagi hingga malam hari.

Menurut Misbakhun, Komisi XI telah memperoleh berbagai informasi dan penjelasan dari jajaran Kementerian Keuangan yang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

“Kita sudah mendengarkan dan mendapatkan banyak informasi yang nanti akan menjadi bahan saat membahas Nota Keuangan dan pagu definitif,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyepakati sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah persetujuan terhadap pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,801 triliun.

Berdasarkan program, alokasi terbesar berada pada Program Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi Rp1,62 triliun, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp194,68 miliar, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14,12 miliar.

Komisi XI juga mencatat bahwa berdasarkan fungsi anggaran, sebagian besar pagu Kementerian Keuangan dialokasikan untuk fungsi layanan umum sebesar Rp45,52 triliun. Selain itu, terdapat alokasi untuk fungsi ekonomi sebesar Rp284,71 miliar dan fungsi pendidikan sebesar Rp3,99 triliun.

Misbakhun menjelaskan bahwa persetujuan pagu indikatif tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan RAPBN 2027. Karena itu, DPR masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai program dan kebijakan Kementerian Keuangan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat kerja yang berlangsung hingga malam hari itu dihadiri 21 anggota Komisi XI DPR RI dari delapan fraksi, sehingga memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, Komisi XI dan Kementerian Keuangan secara resmi menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. (bl)

id_ID