DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu, Purbaya Janji Hapus Silo Antarunit

Screenshot

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas jalannya rapat kerja yang menurutnya berlangsung secara konstruktif dan produktif.

Purbaya mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XI menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan. Salah satu fokus yang disorotnya adalah perlunya memperkuat koordinasi internal dan menghilangkan silo antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ujar Purbaya dalam pernyataan penutup rapat kerja.

Menurut dia, seluruh hasil pembahasan yang berlangsung dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi XI telah dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal itu mencakup berbagai pertanyaan, masukan, serta pendalaman yang disampaikan pimpinan dan anggota dewan selama proses pembahasan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah disepakati. Langkah tersebut, kata Purbaya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pembahasan bersama DPR.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun.

Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut akan diarahkan sebagai instrumen strategis agar Kementerian Keuangan dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Di antaranya untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Alokasi angka tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Purbaya. (bl)

id_ID