Koperasi Desa Merah Putih Bisa Nikmati Tarif Pajak 0,5%, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar koperasi dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut.

Hal itu disampaikan Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak saat memberikan edukasi perpajakan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Biak Numfor.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula KPP Pratama Biak tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi, termasuk fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan pada masa awal usaha.

Tim penyuluh menjelaskan bahwa koperasi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama empat tahun sejak tahun koperasi terdaftar.

“Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha,” dikutip dari situs DJP, Minggu (14/6).

Selain membahas fasilitas pajak, petugas juga mengingatkan bahwa koperasi tetap harus memenuhi berbagai kewajiban administrasi perpajakan.

Mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Penyuluh juga menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut penyuluh pajak, pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sejak awal operasional sangat penting agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai aturan.

Melalui edukasi tersebut, KPP Pratama Biak berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih semakin memahami ketentuan perpajakan sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara baik.

Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah otoritas pajak dalam mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di sektor koperasi desa. (ds)

id_ID