Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta aparat penegak hukum lainnya, petugas menyita 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 13,28 miliar.

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri atas penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan analisis dan pengawasan hingga akhirnya menggelar operasi bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6).

Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 itu, petugas menghentikan sebuah truk dan menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan PY yang berperan sebagai sopir truk dan YK sebagai pengawas pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari Pamekasan, Jawa Timur.

Barang tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan pada Minggu (7/6).

Dari hasil penggeledahan di gudang tujuan, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa rokok yang disimpan di gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” Ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan industri hasil tembakau yang legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus menanggung kewajiban cukai dan berbagai aturan lainnya, sementara produsen rokok ilegal menghindari kewajiban tersebut.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Penindakan tersebut diperkirakan turut menjaga keberlangsungan pekerjaan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting yang berpotensi terdampak apabila peredaran rokok ilegal terus meningkat.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (ds)

id_ID