DJP Bekukan Saham Lima Penunggak Pajak dengan Tunggakan Rp 3,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan mekanisme pemblokiran saham sebagai bagian dari upaya penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 terdapat lima wajib pajak yang sedang menjalani proses penagihan melalui permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK), termasuk pemblokiran aset saham.

Menurut Inge, total nilai tunggakan pajak dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

“Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 3,4 miliar,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran saham bukan merupakan tindakan akhir dalam proses penagihan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset wajib pajak sebelum dilakukan tindakan lanjutan apabila tunggakan tidak segera dilunasi.

Apabila setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan hingga penjualan saham guna menutupi utang pajak dan biaya penagihan.

Kewenangan tersebut diatur dalam PER-26/PJ/2025 yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta dana yang berada dalam rekening dana nasabah (RDN).

Pemblokiran dilaksanakan setelah diterbitkan surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap mengenai kepemilikan aset keuangan wajib pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara itu, pemblokiran dana nasabah dilakukan melalui bank yang mengelola rekening dana nasabah.

Setelah pemblokiran dilaksanakan, lembaga terkait diwajibkan menyusun berita acara dan menyampaikannya kepada DJP maupun wajib pajak yang bersangkutan.

Jika utang pajak masih belum dilunasi setelah tahap tersebut, jurusita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap saham maupun dana yang dimiliki penanggung pajak.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa apabila selama 14 hari setelah penyitaan wajib pajak belum melunasi kewajibannya, DJP berwenang menjual saham yang telah disita melalui mekanisme bursa efek dengan menggunakan jasa perusahaan efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat 2.

Hasil penjualan saham selanjutnya digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi berbagai biaya terkait, seperti biaya penagihan, komisi broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya.

Adapun apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku. (ds)

id_ID