IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah ternyata lebih besar dibandingkan perkiraan awal bank sentral.
Situasi tersebut mendorong BI menempuh langkah tambahan untuk memperkuat stabilitas kurs, salah satunya melalui kenaikan suku bunga acuan.
Perry menjelaskan, hasil evaluasi berkala yang dilakukan BI menunjukkan pelemahan rupiah berlangsung lebih dalam dari proyeksi sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam Rapat Dewan Gubernur hari ini, BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%.
“Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Karena itu, langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah perlu dilakukan,” ujar Perry di Gedung DPR RI, Selasa (9/6).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kestabilan rupiah, tetapi juga memastikan inflasi tetap terkendali dalam target 2,5% plus minus 1% pada 2026 maupun 2027.
Menurut Perry, kenaikan suku bunga juga diharapkan meningkatkan daya saing instrumen keuangan domestik di mata investor global. Dengan demikian, aliran dana asing dapat kembali masuk ke pasar keuangan Indonesia dan mendukung penguatan nilai tukar.
“Sehingga kita perlu menaikkan BI-rate agar rupiahnya menguat, stabil, dan inflasinya tahun depan itu tetap dalam sasaran,” katanya.
Perry mengungkapkan, salah satu faktor yang menekan rupiah adalah keluarnya dana asing dari pasar keuangan domestik.
Untuk merespons kondisi tersebut, BI tidak hanya menaikkan suku bunga acuan, tetapi juga meningkatkan tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).Langkah tersebut diharapkan mampu menarik kembali minat investor asing.
Selain itu, BI memperkenalkan insentif baru berupa diskon biaya transaksi swap untuk kebutuhan lindung nilai (hedging) sebesar 10% bagi investor asing. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya hedging sehingga investasi di pasar keuangan Indonesia menjadi lebih menarik.
Di sisi likuiditas, BI juga mengaktifkan kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk mendukung kebutuhan dana rupiah di pasar uang dan sektor perbankan.
Melalui mekanisme tersebut, perbankan dapat menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) maupun SRBI sebagai agunan guna memperoleh pendanaan dari BI dengan jangka waktu antara tiga bulan hingga satu tahun.
Bank sentral juga memperkuat operasi moneter dan intervensi di pasar valuta asing. Upaya stabilisasi kurs akan dilakukan lebih intensif, sementara frekuensi lelang SRBI ditingkatkan menjadi dua kali setiap pekan guna memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter. (ds)
