DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Nasional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat langkah penegakan hukum perpajakan.

Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), otoritas pajak melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik puluhan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya.

Aksi penagihan aktif tersebut berlangsung pada 2 hingga 4 Juni 2026 dan menyasar 36 wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 14 perbankan nasional.

Rekening yang diblokir berada pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan pemblokiran rekening dilakukan untuk mengamankan hak negara atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Data DJP menunjukkan total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang menjadi target penagihan mencapai Rp 17,08 miliar.

“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6).

Pelaksanaan blokir serentak ini melibatkan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang berkoordinasi dengan pihak perbankan.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui pemblokiran rekening, wajib pajak diharapkan segera melunasi tunggakan yang dimiliki sehingga tidak perlu menghadapi tindakan penagihan lanjutan yang lebih tegas.

Otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berlandaskan regulasi.

Ke depan, DJP menyatakan akan terus menjalankan fungsi penagihan secara berkelanjutan guna menjaga penerimaan negara.

Di sisi lain, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi bagian penting dalam upaya membangun kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak. (ds)

id_ID