Pemerintah Masih Hitung Tambahan Penerimaan dari Skema Ekspor Lewat DSI

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait potensi peningkatan penerimaan negara dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meskipun simulasi awal telah dilakukan, pemerintah belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, diperlukan waktu untuk melihat efektivitas implementasi tahap awal sebelum menarik kesimpulan mengenai dampaknya terhadap kas negara.

“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Kita masih hitung terus, ini baru pertama. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Mulai Senin (1/6/2026), PT DSI memasuki fase awal operasional berupa pre-clearance. Pada tahap ini, eksportir diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan ekspor melalui sistem yang dikelola perusahaan tersebut.

Pemerintah menilai fase ini penting untuk menguji kesiapan sistem serta mengumpulkan data sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Hasil pelaksanaan tahap awal akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memasuki fase berikutnya. Skema tersebut dirancang berjalan bertahap hingga mencapai implementasi penuh pada awal 2027.

Dalam model yang sedang dibangun, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui platform digital khusus yang dikelola PT DSI.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.

Purbaya menegaskan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan mengukur efektivitas sistem baru tersebut. Oleh karena itu, proyeksi penerimaan negara yang lebih akurat baru dapat disampaikan setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Menurut dia, dalam sekitar tiga bulan ke depan pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi DSI terhadap optimalisasi penerimaan negara maupun tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

“Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas, dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.

Kebijakan ekspor melalui DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan arus perdagangan komoditas SDA sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi ekspor yang selama ini dilakukan oleh berbagai pelaku usaha. (ds)

id_ID