Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru DHE SDA Mulai Hari Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi perekonomian domestik.

Pemberlakuan regulasi baru ini menandai dimulainya fase implementasi kebijakan pengelolaan DHE SDA yang telah disiapkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor eksternal di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan retensi devisa sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (1/6/2026).  

Pemerintah menjelaskan bahwa keberadaan DHE SDA di dalam negeri diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan. Dengan semakin besarnya devisa yang tersimpan dalam sistem keuangan nasional, ketahanan ekonomi Indonesia dinilai akan semakin kuat menghadapi berbagai gejolak eksternal.  

Selain mengatur kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha dan kinerja ekspor nasional.  

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan baru tersebut. Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan negara untuk memperkuat cadangan devisa domestik.  

Dengan resmi berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai hari ini, pemerintah berharap pengelolaan DHE SDA dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.  (bl)

 

id_ID