Eksportir Wajib Parkir 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Selama 12 Bulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dibanding rezim sebelumnya yang hanya mewajibkan sebagian dana ekspor ditempatkan di dalam negeri. Mulai hari ini, setiap dolar hasil ekspor SDA nonmigas wajib direpatriasi dan ditempatkan pada rekening khusus di bank dalam negeri sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tingkat kepatuhan repatriasi yang ditargetkan pemerintah mencapai 100 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal mendukung perekonomian domestik.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin, (1/6/2026).  

Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan. Ketentuan ini resmi efektif berlaku mulai hari ini.  

Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan dana dilakukan melalui bank-bank milik negara. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valuta asing domestik.  

Menurut pemerintah, kewajiban retensi devisa ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.  

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan negara yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA dengan skema khusus yang berbeda dari ketentuan umum.  

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, untuk jangka waktu tertentu, tarif PPh dapat diberikan hingga 0 persen sehingga lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.  (bl)

 

id_ID