Era Baru Perpajakan, Tax Intermediaries Dituntut Kuasai Data Analytics dan AI

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang tengah berlangsung di sektor perpajakan Indonesia diperkirakan akan mengubah secara signifikan peran tax intermediaries.

Seiring implementasi sistem Coretax dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju skema cooperative compliance program (CCP) dan penerapan Tax Control Framework (TCF), para tax intermediaries tidak lagi cukup hanya menguasai regulasi dan pelaporan pajak, tetapi juga dituntut memahami teknologi, data analytics, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, mengatakan perubahan lanskap administrasi perpajakan membuat profesi tax intermediaries harus beradaptasi dengan kebutuhan baru yang semakin berbasis data dan teknologi.

Menurutnya, implementasi Coretax yang dilakukan DJP merupakan bagian dari disrupsi digital yang menuntut penyesuaian tidak hanya dari wajib pajak, tetapi juga para tax intermediaries yang selama ini berperan sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami melihat bahwa tax intermediaries di sini bukan hanya bicara terkait dengan legal, tapi juga harus mulai terhadap teknologi dan data,” kata Lury dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Minggu (31/5).

Lury menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan global saat ini bergerak menuju konsep Tax Administration 3.0 yang diperkenalkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam model tersebut, sistem perpajakan dirancang semakin terintegrasi dengan sistem bisnis wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan pertukaran data yang lebih real time.

Kondisi ini akan mendorong tax intermediaries untuk mengembangkan kompetensi baru di luar kemampuan teknis perpajakan konvensional.

Selain memahami regulasi, mereka juga perlu menguasai analisis data, transformasi digital, integrasi sistem, hingga pemanfaatan AI dalam proses kepatuhan perpajakan.

“Standar kompetensi tax intermediaries ke depan bukan hanya terkait legal dan reporting saja, (tetapi juga) terkait dengan analytics, AI, dan digital transformation,” kata Lury.

Ia menilai perubahan tersebut tidak bisa dihindari mengingat implementasi CCP dan TCF yang sedang disiapkan DJP akan sangat bergantung pada kualitas data dan pemanfaatan teknologi.

Integrasi data antara sistem internal perusahaan dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah menjadi salah satu fondasi utama dalam model kepatuhan kolaboratif.

Dalam skema baru tersebut, peran tax intermediaries juga diperkirakan akan bergeser. Jika selama ini banyak berfokus pada penyelesaian sengketa, pendampingan pemeriksaan, atau pemenuhan kewajiban administrasi, ke depan mereka akan lebih banyak berperan sebagai governance advisor, risk manager, dan strategic partner bagi perusahaan.

Lury menyebut perubahan itu sejalan dengan pergeseran paradigma kepatuhan pajak dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pendekatan preventif dan berbasis tata kelola.

Ttax intermediaries diharapkan mampu membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal serta membangun sistem pengendalian yang lebih kuat.

“Tax intermediaries akan bergerak dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator,” katanya. (ds)

id_ID