Aturan Baru! Pembebasan Cukai Etil Alkohol Kini Diperluas untuk Energi Bersih

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.

Aturan anyar ini memperluas fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk mendukung program ketahanan energi nasional dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan etil alkohol sebagai bahan baku maupun bahan penolong dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pengembangan energi alternatif berbasis campuran bioenergi di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam perubahan aturan ini adalah diperbolehkannya satu atau lebih pelaku usaha menggunakan fasilitas penimbunan etil alkohol secara bersama di satu lokasi usaha.

Ketentuan itu berlaku sepanjang lokasi tersebut telah memperoleh izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Kendati diberi kelonggaran, pemerintah tetap memperketat pengawasan. Pengusaha pengelola tempat penimbunan diwajibkan melakukan pencatatan rinci atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hingga persediaan etil alkohol bebas cukai untuk masing-masing pengguna.

Selain itu, sistem persediaan berbasis komputer juga wajib diterapkan agar dapat dipantau secara daring dan real time oleh Bea Cukai.

PMK ini juga mempertegas syarat administratif bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, denah lokasi usaha, data kapasitas produksi, hingga penjelasan alur proses produksi.

Menariknya, pemerintah kini secara eksplisit memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol ke dalam kategori industri manufaktur atau industri pengolahan.

Dengan demikian, sektor tersebut berhak mengakses fasilitas pembebasan cukai yang diatur dalam PMK terbaru ini.

Aturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 Mei 2026.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat mempercepat pengembangan energi ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. (ds)

id_ID