IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto mencapai Rp 6,91 triliun hingga April 2026.
Dalam keterangannya, Jumat (22/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas penerimaan berasal dari industri fintech P2P lending dengan nilai mencapai Rp 4,88 triliun.
Secara tahunan, penerimaan pajak dari fintech lending terus meningkat sejak aturan perpajakan sektor tersebut diterapkan pada Mei 2022.
Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 446,39 miliar, kemudian naik menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024. Adapun sepanjang 2025, setoran pajak fintech mencapai Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga April 2026 tercatat Rp 477,43 miliar.
DJP menjelaskan, penerimaan pajak fintech berasal dari beberapa komponen, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun.
Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,83 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.
Sebagai informasi, pengenaan pajak terhadap layanan fintech P2P lending mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pemungutan PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.
Sementara itu, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp 2,03 triliun hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, dan Rp 147,32 miliar pada awal 2026.
Dari total penerimaan pajak kripto tersebut, sebesar Rp 1,15 triliun berasal dari PPh Pasal 22, sedangkan Rp 881,84 miliar berasal dari PPN dalam negeri.
Pemerintah mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022 dan pelaporannya pertama kali dilakukan pada Juni tahun yang sama.
Menurut Inge, kinerja penerimaan dari sektor digital tetap positif meskipun terdapat sejumlah penyesuaian administrasi, termasuk pencabutan beberapa pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge. (ds)
