IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus membangun tata kelola perdagangan yang lebih transparan.
Menurut Airlangga, pemerintah melalui Danantara telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perusahaan yang akan mendukung pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.
“Pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah. Danantara sudah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan pembentukan BUMN ekspor tersebut bertujuan mengontrol arus devisa hasil ekspor SDA agar lebih terpantau dan terintegrasi. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan karena sektor SDA memiliki kontribusi besar terhadap cadangan devisa nasional.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperbaiki validitas dan integritas data perdagangan ekspor. Menurut Airlangga, tata kelola yang lebih terpusat diharapkan mampu meminimalkan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” katanya.
Airlangga menambahkan penguatan pengawasan ekspor SDA akan berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional. Cadangan devisa yang lebih kuat diyakini dapat membantu menjaga kestabilan rupiah serta memperbaiki neraca pembayaran Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA, baik melalui pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Airlangga, data volume dan nilai ekspor nantinya akan menjadi lebih transparan dan kredibel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap perdagangan komoditas Indonesia.
Pembentukan BUMN ekspor SDA ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru pemerintah terkait penataan ekspor komoditas strategis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan aturan tata kelola ekspor SDA yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan tersebut antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan SDA nasional. (bl)
