IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah besar pemerintah dalam mengubah tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang akan menjadi pintu utama ekspor komoditas strategis Indonesia.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, hingga fero alloy nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
“Semua hasil ekspor sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditetapkan pemerintah,” tegas Prabowo dalam pidatonya di hadapan anggota DPR RI.
Menurut Prabowo, pembentukan BUMN Ekspor bukan sekadar perubahan mekanisme perdagangan, melainkan strategi nasional untuk memperkuat kendali negara atas devisa dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pemerintah menilai selama ini masih banyak praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
Prabowo menyebut BUMN Ekspor akan berfungsi sebagai semacam “marketing facility” nasional yang memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan harga, volume, hingga arus devisa ekspor secara lebih ketat. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas dapat ditekan secara signifikan.
“Kita ingin penerimaan negara dari SDA meningkat seperti negara-negara lain, termasuk Meksiko dan Filipina. Kita tidak mau terus menjadi negara dengan penerimaan rendah hanya karena tidak berani mengelola kekayaan sendiri,” ujar Prabowo.
Dalam draf aturan yang beredar, Pasal 3 menegaskan bahwa seluruh komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor. Artinya, perusahaan swasta maupun pelaku usaha tambang dan perkebunan nantinya tidak lagi melakukan ekspor langsung ke luar negeri, melainkan melalui BUMN yang mendapat mandat khusus dari pemerintah.
Tahap awal kebijakan ini akan menyasar dua komoditas utama, yakni batu bara dan kelapa sawit. Namun pemerintah juga membuka ruang penambahan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Perekonomian atau kementerian terkait pangan dan perdagangan.
Draf PP tersebut juga mengatur masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama masa peralihan, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor. Setelah masa transisi berakhir, seluruh mekanisme ekspor sepenuhnya hanya dapat dijalankan oleh BUMN yang ditugaskan pemerintah.
Langkah ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling agresif di era pemerintahan Prabowo. Selain memperkuat posisi negara dalam rantai perdagangan global, kebijakan tersebut juga diyakini akan berdampak besar terhadap sistem perdagangan komoditas nasional, arus devisa, hingga penerimaan pajak dan royalti sumber daya alam.
Di sisi lain, kebijakan eksportir tunggal berpotensi memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah akan menghadapi tantangan besar untuk memastikan tata kelola BUMN Ekspor berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia. (bl)
