Pemerintah Pusat Kini Bisa Pakai Dana Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas penggunaan dana pajak rokok sebagai bagian dari strategi memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.

Lewat aturan terbaru, pemerintah pusat kini ikut mendapat kewenangan memanfaatkan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Dalam aturan lama, penggunaan dana pajak rokok untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Melalui beleid anyar ini, pemerintah pusat diberikan ruang menggunakan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung kegiatan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1).

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana oleh pemerintah pusat akan mengikuti aturan perundang-undangan terkait penerimaan pajak rokok di sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, pemanfaatan pajak rokok oleh pemerintah daerah tetap diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan dan kegiatan penegakan hukum.

Dalam PMK terbaru, pemerintah menetapkan sedikitnya 50% penerimaan pajak rokok yang diterima daerah wajib digunakan untuk program-program tertentu.

Dari porsi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menetapkan sebesar 75% dari alokasi wajib itu atau setara 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah digunakan untuk mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan.

Selain itu, minimal 7,5% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya, sedangkan kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dibatasi maksimal 5%.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 40 ayat (2), pemerintah menjelaskan kegiatan penegakan hukum di daerah paling sedikit mencakup sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Di sisi lain, penghitungan alokasi dukungan untuk program jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing daerah. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan integrasi program jaminan kesehatan daerah dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan guna memastikan ketepatan alokasi dan penggunaan anggaran.

Adapun pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, termasuk terhadap penetapan alokasi pajak rokok, distribusi dana bagi hasil, hingga penggunaan anggaran untuk kesehatan dan penegakan hukum di daerah. (ds)

id_ID