Permendag Baru Buka Jalur Manual untuk Layanan Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan mekanisme pelayanan manual dalam kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku apabila sistem elektronik perdagangan luar negeri mengalami gangguan sehingga proses layanan tidak dapat dijalankan secara normal.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila Sistem INATRADE dan/atau Indonesia National Single Window (SINSW) tidak berfungsi, penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, maupun pencabutan izin tetap dapat dilakukan secara manual. Penyampaiannya dilakukan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain kepada lembaga National Single Window, pemberitahuan pembekuan dan pencabutan izin juga disampaikan langsung kepada eksportir secara manual. Ketentuan ini diatur agar pelaku usaha tetap memperoleh informasi resmi meskipun layanan elektronik sedang mengalami kendala.

Permendag 12/2026 juga mengatur penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dalam kondisi gangguan sistem. Dalam situasi tersebut, surveyor dapat menjalankan proses secara manual kepada eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Tidak hanya mengatur pembekuan atau pencabutan izin, aturan ini juga memuat mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Apabila sistem elektronik tidak dapat digunakan, proses tersebut juga dapat dilakukan secara manual melalui surat resmi.

Ketentuan mengenai jalur manual ini dimasukkan dalam Pasal 51B dan Pasal 51C sebagai bagian dari perubahan terhadap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pemerintah menilai layanan ekspor perlu tetap berjalan meskipun terdapat gangguan pada sistem digital perdagangan.

Di sisi lain, pada kondisi normal seluruh proses tetap dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Mekanisme digital tersebut digunakan untuk penyampaian keputusan terkait penangguhan, pembekuan, pencabutan, maupun pengaktifan kembali izin ekspor.  (bl)

id_ID