Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Lemah, BPK Soroti Risiko Kehilangan Rp 14,92 Triliun

IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai.

Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi efektivitas pengamanan penerimaan negara.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan fungsi inti administrasi perpajakan yang berperan penting dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, mendorong kepatuhan sukarela, serta mengamankan potensi penerimaan negara secara optimal.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum seluruhnya Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) ditindaklanjuti dengan penyusunan Kertas Kerja Analisis (KKA) dan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban analisis sekaligus acuan dalam pengambilan keputusan pengawasan berikutnya.

Selain itu, data pemicu dan data penguji yang digunakan untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan WP juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hal ini menyebabkan potensi ketidakpatuhan belum dapat segera diklarifikasi dan diamankan melalui mekanisme pengawasan yang efektif.

“Pelaksanaan pengawasan kepatuhan WP tidak didukung pengendalian yang cukup,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (24/4).

BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan pengawasan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran WP senilai Rp 14,92 triliun. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pencapaian target penerimaan dari kegiatan pengawasan kepatuhan material, sekaligus meningkatkan risiko hilangnya potensi penerimaan negara.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Pajak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pengawasan.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan sistem informasi yang lebih andal untuk memitigasi kelemahan pengawasan serta menekan potensi kehilangan penerimaan.

Selain itu, BPK juga meminta agar hasil evaluasi tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk dalam memastikan pemenuhan komitmen pembayaran WP atas Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang hingga kini belum terealisasi. (ds)

id_ID