OPINI: UU Konsultan Pajak Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dalam dinamika sistem perpajakan yang semakin kompleks, peran konsultan pajak tidak lagi sekadar sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas, tetapi telah berkembang menjadi mitra strategis dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan literasi fiskal, serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Dalam konteks tersebut, terselenggaranya diskusi panel yang mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama empat asosiasi profesi lainnya menjadi momentum penting yang mencerminkan konsolidasi dan kematangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan sinergi lintas asosiasi, yaitu AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia), P3KPI (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia), serta PERTAPSI (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia). Diskusi panel ini dimoderatori oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI.

Forum ini juga dihadiri para pimpinan asosiasi pada level tertinggi, yaitu:

  • Vaudy Starwold, Ketua Umum IKPI;
  • Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I;
  • Gilbert Rely, Ketua Umum PERKOPPI;
  • Susi Suryani, Ketua Umum P3KPI;
  • Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI;

beserta jajaran pengurus pusat masing-masing organisasi. Kehadiran para Ketua Umum ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kolektif profesi dalam mendorong agenda strategis, khususnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Kehadiran Otoritas: Menjembatani Regulasi dan Praktik

Diskusi panel ini semakin kuat dengan kehadiran Erawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2PK) Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah dalam membangun kemitraan strategis dengan profesi konsultan pajak.

Pendekatan yang ditekankan adalah penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui edukasi dan pelayanan, di mana konsultan pajak berfungsi sebagai trusted advisor.

Peran Strategis Konsultan Pajak dalam Menghimpun Penerimaan Negara

Konsultan pajak secara nyata berkontribusi dalam menjaga kualitas kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Mereka berperan sebagai enabler penerimaan negara, memastikan bahwa potensi pajak tidak hilang akibat kesalahan interpretasi maupun praktik yang tidak tepat.

Namun demikian, peran strategis ini masih bertumpu pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang belum memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang memadai.

Urgensi Pengaturan Setingkat Undang-Undang: Perspektif Komparatif Profesi

Jika ditelaah secara normatif, berbagai profesi telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Advokat → Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
  • Akuntan Publik → Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011;
  • Notaris → Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  • Dokter/Tenaga Medis → Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  • Arsitek → Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017.

Keseluruhan profesi tersebut memiliki kesamaan karakteristik dengan konsultan pajak: berbasis keahlian, berdampak hukum signifikan, dan bertumpu pada kepercayaan publik.

Perlindungan Wajib Pajak dan Negara dari Praktik Pseudo-Konsultan

UU Konsultan Pajak pada dasarnya melindungi dua kepentingan utama: wajib pajak dan negara. Tanpa pengaturan yang kuat, muncul fenomena pihak-pihak yang berperan sebagai konsultan pajak tanpa kompetensi yang memadai. Hal ini berpotensi merugikan wajib pajak serta mengurangi penerimaan negara. UU Konsultan Pajak akan memastikan adanya standar, pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas dalam praktik profesi.

Pembelajaran Internasional: Korelasi Regulasi Profesi dan Tax Ratio

Pengalaman negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan bahwa pengaturan profesi konsultan pajak dalam undang-undang berkorelasi dengan peningkatan kualitas kepatuhan dan stabilitas tax ratio. Hal ini menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan nasional.

Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dengan kerangka hukum yang kuat, konsultan pajak akan semakin efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penutup: Kepemimpinan Kolektif Menuju Reformasi Struktural

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Pino Siddharta serta dihadiri oleh para Ketua Umum—Vaudy Starwold, Suherman Saleh, Gilbert Rely, Susi Suryani, dan Darussalam—menegaskan adanya kepemimpinan kolektif dalam mendorong reformasi struktural profesi konsultan pajak.

Kolaborasi lima asosiasi ini bukan hanya memperkuat solidaritas profesi, tetapi juga membangun legitimasi kuat untuk mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak.

Pada akhirnya, penguatan profesi ini adalah bagian dari strategi besar dalam:

  • melindungi wajib pajak,
  • menjaga integritas sistem perpajakan,
  • serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID