IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Susy Suryani, menegaskan bahwa sistem perpajakan yang kuat tidak mungkin terwujud tanpa kepastian hukum bagi profesi yang menjaganya, khususnya konsultan pajak.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak” di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)
Susy mengawali paparannya dengan pertanyaan reflektif mengenai apakah sebuah negara dapat membangun sistem pajak yang kuat tanpa memberikan kepastian hukum kepada para pelaku di dalamnya.
“Pertanyaan ini sederhana, tetapi menyentuh jantung sistem perpajakan kita,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, dengan kontribusi mencapai sekitar 70–80 persen dari total pendapatan negara.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, sangat bergantung pada efektivitas sistem perpajakan.
Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia masih stagnan bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem kita,” tegasnya.
Susy menilai, salah satu akar persoalan tersebut adalah belum adanya Undang-Undang Konsultan Pajak yang memberikan kepastian hukum bagi profesi yang berperan menjaga kepatuhan.
Ia menekankan bahwa tanpa kepastian hukum, sistem perpajakan akan rapuh dan sulit berkembang secara berkelanjutan.
“Kalau fondasi profesinya lemah, bagaimana kita bisa berharap sistemnya kuat?” katanya. (bl)
