IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya penguatan tata kelola profesi konsultan pajak sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. Hal ini disampaikan Direktur PPPK DJSPSK Kemenkeu dalam Diskusi Panel IKPI, Senin (6/4/2026).
Dalam forum yang mempertemukan empat asosiasi konsultan pajak dan PERTAPSI tersebut, ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak.
“Profesi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang mempengaruhi kualitas hubungan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penguatan profesi harus didukung oleh tata kelola yang menyeluruh. Hal ini meliputi standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, serta sistem etika dan pengawasan yang kuat.
Menurutnya, tanpa tata kelola yang baik, sulit bagi profesi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik.
“Profesi yang kuat bukan sekadar besar secara jumlah, tetapi memiliki standar dan mekanisme akuntabilitas yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya regulasi sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem profesi. Regulasi yang baik, menurutnya, akan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, rencana pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjelas posisi dan peran profesi.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi.
“Forum seperti ini penting untuk menyusun arah bersama yang lebih terukur dan implementatif,” ujarnya. (bl)
