IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai praktik dumping atas produk BOPET dari ketiga negara tersebut masih berlangsung dan berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menunjukkan harga ekspor produk impor lebih rendah dari nilai normalnya.
“Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 1 beleid tersebut, Kamis (2/4).
Adapun produk yang dikenakan BMAD mencakup BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik non-seluler yang masuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
Besaran tarif BMAD bervariasi tergantung negara asal dan perusahaan produsen. Untuk India, tarif berkisar antara 4,0% hingga 8,5%. Sementara produk asal China dikenakan tarif antara 2,6% hingga 10,6%, dan Thailand antara 2,2% hingga 7,1%.
Pemerintah menegaskan, pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi yang berlaku dalam perjanjian internasional.
Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan dan mulai efektif tiga hari setelah tanggal diundangkan.
Penerapan BMAD ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 11/PMK.010/2021 yang masa berlakunya telah berakhir.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga praktik perdagangan yang adil sesuai komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (ds)
