IKPI Hadiri RDPU Banggar DPR, Sampaikan Strategi Cegah Shortfall Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2025). Kehadiran organisasi profesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat untuk memberikan masukan strategis terkait potensi shortfall penerimaan pajak pada APBN 2026–2027 dan reformasi ekosistem perpajakan.

RDPU yang mengangkat tema “Mengantisipasi Terjadinya Shortfall Penerimaan Pajak terhadap APBN 2026–2027” tersebut menjadi forum penting bagi DPR untuk menyerap pandangan para pakar dan praktisi perpajakan. IKPI menjadi salah satu pihak yang diundang secara resmi untuk menyampaikan pandangan berbasis pengalaman lapangan.

Dalam forum itu, Vaudy Starworld menekankan bahwa ancaman shortfall penerimaan pajak perlu diantisipasi sejak dini melalui kebijakan yang terukur dan adaptif. Menurutnya, dinamika ekonomi global, tekanan domestik, serta tantangan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah.

“Strategi pencegahan shortfall tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan menyeluruh yang menggabungkan kebijakan fiskal, penguatan administrasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, salah satu strategi utama yang diangkat IKPI adalah optimalisasi digitalisasi perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kualitas data dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.

“Digitalisasi harus mampu meningkatkan kepatuhan sukarela. Sistem yang baik adalah yang memudahkan, bukan justru menambah beban administratif,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan yang berdampak pada basis pajak, termasuk stagnasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam paparannya, IKPI juga mendorong perluasan basis pajak melalui integrasi sektor informal dan UMKM ke dalam sistem perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Lebih lanjut, IKPI mengingatkan agar pemerintah menetapkan target penerimaan pajak secara realistis dan berbasis kondisi ekonomi. Target yang terlalu ambisius tanpa dukungan administrasi yang memadai berpotensi memicu shortfall dan memperlebar defisit anggaran.

RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal ke depan. Masukan dari IKPI menjadi bagian penting dalam pembahasan APBN 2026 serta penyusunan RAPBN 2027.

Vaudy menegaskan, IKPI siap terus berkontribusi dalam memberikan masukan konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional. “Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar penerimaan pajak tetap optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

id_ID