Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga 28 Februari 2026, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 48,11 triliun.

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, pajak aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Namun, sepanjang Februari tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut, sehingga jumlahnya tetap sama seperti Januari 2026.

Ia menambahkan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 37,401 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,31 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah berhasil menghimpun Rp 4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN atas layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 4,11 triliun, yang didominasi oleh penerimaan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan peran ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari, kinerja sektor ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (ds)

id_ID