DJP Catat Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus lebih dari 10 juta laporan hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 10.124.668 SPT.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya meliputi 8.877.779 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.039.175 SPT dari nonkaryawan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 205.752 SPT dalam denominasi rupiah dan 145 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), jumlahnya relatif kecil, yakni 1.795 SPT untuk badan dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.367.922.

Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.310.079 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 967.121 akun.

Sementara itu, aktivasi dari instansi pemerintah tercatat 90.495 akun dan dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

id_ID