Wamenhan Ajak Aparatur Taat Pajak, Mulai dari Pelaporan SPT Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi aparatur negara dengan melakukan pengisian sistem Coretax di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Donny menekankan bahwa disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan paling lambat setiap 31 Maret.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab,” tulisnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/3).

Selain LHKPN, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Meski batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 30 April, Wamenhan memilih untuk melaporkan lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ia turut menyoroti implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai sistem tersebut pada dasarnya tidak sulit digunakan, meskipun membutuhkan waktu adaptasi hingga terasa lebih ramah bagi pengguna.

Karena itu, Donny mendorong seluruh aparatur negara untuk tidak ragu mempelajari dan memanfaatkan Coretax secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. (ds)

id_ID